Sabtu, 01 Desember 2012

Analisa Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum da Sesudah Amandemen


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

Banyak warga / masyarakat yang mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam masa kegelapan sebelum amandemen UUD 45. pernyataan tersebut didasarkan pada beberapa kenyataan bahwa aplikasi pelaksanaan dari pasal - pasal yang terdapat  pada UUD 45 banyak yang diselewengkan demi kepentingan pribadi, politik, serta golongan. Selain itu, UUD 45 yang dibuat dalam waktu yang sangat singkat dianggap sudah tidak bisa bisa diterapkan pada situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini. Apalagi ditambah dengan pandangan kritis dari kalangan akademisi yang melihat praktik kenegaraan yang tidak sesuai bahkan menyimpang jauh dari UUD 45.

Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 45 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.

Mengenai kewenangan DPR pada sistem pemerintahan sebelum amandemen UUD 45, DPR bisa meminta kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Undang - Undang yang diusulkan oleh presiden serta memberikan persetujuan atas PERPU dan anggaran. Disini dapat dilihat bahwa terjadi kerancuan pada kedudukan serta peran DPR terhadap kedudukan serta peran presiden.

Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 45, disitu disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 45 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN 1945

Sebagai salah satu langkah reformasi dalam sistem perundang - undangan Indonesia, makan dibuatlah beberapa perubahan pada Undang - Undang Dasar tahun 1945 dengan pertimbangan penyesuaian dengan kondisi negara dan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya amandemen , UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia bisa lebih menyerap kebutuhan rakyat serta sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Karena UUD 1945 setelah amandemen dianggap lebih demokratis bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.

Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua naggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.

Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan juga terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif. 

Setelah pelaksanaan amandemen, Presiden tetap memegang hak veto secara absolut untuk menolak segala rancangan Undang - Undang yang dibuat DPR pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga legislatif setelah amndemen adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah 9DPD) yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan. Namun, otoritas DPD sangat terbatas bila dibandingkan dengan otoritas DRP 



Sumber   : http://carapedia.com