SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Banyak warga / masyarakat yang mengatakan
bahwa Indonesia masuk dalam masa kegelapan sebelum amandemen UUD 45. pernyataan
tersebut didasarkan pada beberapa kenyataan bahwa aplikasi pelaksanaan dari
pasal - pasal yang terdapat pada UUD 45 banyak yang diselewengkan demi
kepentingan pribadi, politik, serta golongan. Selain itu, UUD 45 yang dibuat
dalam waktu yang sangat singkat dianggap sudah tidak bisa bisa diterapkan pada
situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini. Apalagi ditambah dengan
pandangan kritis dari kalangan akademisi yang melihat praktik kenegaraan yang
tidak sesuai bahkan menyimpang jauh dari UUD 45.
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan
amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan
sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa
kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 45 sebelum amandemen
juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta
memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden
dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
Mengenai kewenangan DPR pada sistem
pemerintahan sebelum amandemen UUD 45, DPR bisa meminta kepada MPR untuk
mengadakan sidang istimewa dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban
presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan
atas Rancangan Undang - Undang yang diusulkan oleh presiden serta memberikan
persetujuan atas PERPU dan anggaran. Disini dapat dilihat bahwa terjadi
kerancuan pada kedudukan serta peran DPR terhadap kedudukan serta peran
presiden.
Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 45, disitu disebutkan
bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain
memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta
yudikatif. Selain itu, dalam UUD 45 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa
jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga
akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto
pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN 1945
Sebagai salah satu langkah reformasi dalam
sistem perundang - undangan Indonesia, makan dibuatlah beberapa perubahan pada
Undang - Undang Dasar tahun 1945 dengan pertimbangan penyesuaian dengan kondisi
negara dan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya amandemen , UUD
1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia bisa lebih menyerap kebutuhan rakyat
serta sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Karena UUD 1945 setelah
amandemen dianggap lebih demokratis bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum
dilakukan amandemen.
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula
berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan,
termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota
- anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan
partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang
diwakilinya. Kedua naggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa
dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan
golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah
amandemen dilakukan juga terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya
MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi :
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan
Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada
DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances
antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga
legislatif.
Setelah pelaksanaan amandemen, Presiden tetap
memegang hak veto secara absolut untuk menolak segala rancangan Undang - Undang
yang dibuat DPR pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga legislatif
setelah amndemen adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah 9DPD) yang
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut
berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan
dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan. Namun, otoritas DPD sangat
terbatas bila dibandingkan dengan otoritas DRP
Sumber : http://carapedia.com